“Itu kan soal kemauan politik. Kalau Undang-Undang itu masih eksis bisa saja dibuat mekanisme baru sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. Tapi prinsip daerahnya sudah ada. Tidak perlu menggunakan pemekaran,” jelasnya.
Hanya saja, suksesi kepemimpinan Keraton Kasunanan dan Praja Mangkunegaran yang berbasis monarki absolut jauh berbeda dengan NKRI yang berbasis demokrasi.
Menurutnya, hal ini bisa dibahas kemudian.
“Itu soal lain (bertentangan dengan demokrasi). Yang penting Surakarta sudah ada legitimasi mengelola daerah istimewa. Soal bagaimana istimewa itu disesuaikan konteks zamannya. Konteks zaman sudah ada mekanisme baru,” ungkapnya. (*)