Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar menangkap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan ada 6 kasus pidana narkotika yang berhasil diungkap Polres Karanganyar.
"Dari 6 kasus narkoba, kamu mengamankan 7 orang, di 6 TKP," kata Mardiyanto, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Keuntungan Edarkan Narkoba buat Beli Rokok, Pria 25 Tahun Sragen Jateng ini Terancam 12 Tahun Bui
Mardiyanto mengatakan, modus pemakai yaitu membeli narkoba jenis sabu untuk dipakai sendiri, dan menyuruh orang lain untuk mengambilkan di alamat tempat pengiriman narkoba jenis sabu tersebut.
Sedangkan, modus pengedar dan kurir, yaitu tersangka menerima sabu selanjutnya dipecah dan di alamatkan kembali di tempat yang di tentukan serta tersangka memindah dari alamat satu ke alamat lainnya.
"Selain itu, pengedar mendapatkan Obat Daftar G dari seseorang yang DPO dan kemudian akan dijual kembali kepada orang lain," kata Mardiyanto.
Ia menjelaskan, ada 6 lokasi yang digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.
Masing-masing, di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Desa Dagen, serta Desa / Kecamatan Jaten, Desa Gantiwarno, Kecaman Matesih, serta Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Eva Manurung Menangis Histeris saat Tahu Virgoun Ditangkap karena Dugaan Narkoba, Sempat Pingsan
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari para pelaku, 33 gram sabu dan 413 butir obat daftar G," ujar dia.
"Mereka akan dijerat Pasal : 114 Ayat (1), Subsider Pasal : 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435, Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap dia
Sementara itu, AGS (26) menuturkan dirinya mendapat barang terlarang itu dari teman.
Ia mengaku membeli barang tersebut untuk konsumsi sendiri.
"Dapat dari teman, barangnya saya konsumsi sendiri, proses transaksinya cuma diberikan upah, saya ambil alamat," kata AGS.
Dia mengatakan mengambil barang tersebut di Kabupaten Sukoharjo.
Ia menjelaskan, barang tersebut dibeli pelaku dengan harga paket murah Rp 350 ribu.
"Saya ambil di Bekonang, Sukoharjo dan barang itu saya pakai dan sebagian saya jual kembali," ucap dia.
(*)