Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Keuntungan Edarkan Narkoba buat Beli Rokok, Pria 25 Tahun Sragen Jateng ini Terancam 12 Tahun Bui

Seorang pemuda warga Desa/Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen berinisial BWP (25) diringkus polisi karena edarkan narkoba.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
BWP, seorang pemuda pengedar obat berbahaya dan psikotropika saat dihadirkan di Mapolres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda warga Desa/Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen berinisial BWP (25) diringkus polisi karena edarkan narkoba.

BWP ditangkap pada 3 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Mohammad Luqman Effendi mengatakan kasus peredaran obat berbahaya tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dimana, di sekitar wilayah Desa Plupuh sering terjadi transaksi narkoba.

"Barang bukti yang diamankan yakni 70 butir Alprazolam, 70 butir Atarax, 20 butir Merlopam, 40 butir Hexymer, satu kantong plastik hitam, HP, dan satu celana jeans," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Mancing Berakhir Pilu di Genangan WKO Sragen Jateng, Tenggelam saat Kejar Joran Pancing

Lanjutnya, obat-obatan berbahaya dan psikotropika itu dijual sendiri oleh BWP dengan target pembeli orang dewsa.

Atas perbuatannya, BWP kini harus mendekam dibalik jeruji besi, karena dijerat 2 undang-undang, yakni Undang-undang tentang Psikotropika dan Undang-undang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," singkatnya.

Saat dihadirkan di Mapolres Sragen, BWP mengaku mendapatkan keuntungan Rp10.000 dari penjualan 10 butir Alprazolam.

"Keuntungan Rp 10.000 buat beli rokok, juga dipakai, jual sudah satu bulan ini," ujar BWP.

Ia mengaku peredaran barang haram tersebut atas inisiatifnya sendiri.

BWP mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba dari media sosial Facebook.

Selain BWP, Satresnarkoba Polres Sragen juga menangkap RR (25) pemuda asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur atas penggunaan sabu.

RR ditangkap di tepi jalan di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved