Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus jual beli mesin alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Karanganyar memasuki tahap dua atau penuntutan.
Kedua perkara yang menjerat Budi, Danar dan Syaiful Bahri ini segera dilimpahkan ke persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan sidang perkara UPPO dan Alsintan bakal dimungkinkan digelar bersamaan.
"Sidang UPPO dan Alsintan kemungkinan berbarengan namun waktunya belum tahu," kaya Hartanto, Kamis (8/8/2024).
Hartanto mengatakan, dalam tahap penuntutan, salah satu tersangka sudah melakukan pengembalian uang negara ke Kejari Karanganyar.
Baca juga: Syaiful, Caleg DPRD Provinsi yang Terseret Kasus Jual Beli Alsintan di Karanganyar Jateng Ditahan
Tersangka yang dimaksud yaitu Syaiful Bahri, mantan Caleg DPRD Jateng.
"Terdakwa S melakukan pengembalian uang negara dengan total Rp 150 juta," kata dia.
Dia mengatakan terdakwa Syaiful Bahri melakukan pengembalian uang negara oleh Syaiful Bahri dilakukan di waktu berbeda.
Ia menuturkan, terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan uang Rp 50 juta terkait perkara Alsintan.
Sedangkan, baru-baru ini, terdakwa Syaiful Bahri kembalikan uang negara sebesar Rp 100 juta terkait perkara UPPO.
"Uang tersebut dikembalikan ke negara dan dititipkan di rekening penitipan kejaksaan negeri Karanganyar dan selanjutnya dilakukan lanjutan persidangan," pungkas dia. (*)