Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Syaiful, Caleg DPRD Provinsi yang Terseret Kasus Jual Beli Alsintan di Karanganyar Jateng Ditahan

Kejari Karanganyar resmi menahan Syaiful Bahri, dia ditahan lantaran terlibat kasus jual-beli alat permesinan pertanian (alsintan).

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Syaiful Bahri, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jateng di Pemilu 2024 yang terlibat kasus dugaan tindak pidana atas jual-beli alat permesinan pertanian (alsintan) resmi ditahan. 

Sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan Syaiful menjadi tersangka, namun belum melakukan penahanan. 

Kini Syaiful sudah ditahan. 

Hal ini dijelaskan Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila.

Dia mengatakan, tersangka bernama Syaiful Bahri sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya.

 "Syaiful sudah kami tahan kemarin," kata Roberth, Rabu (24/7/2024).

Roberth mengatakan, tersangka Syaiful ditahan bersama dua tersangka lainnya di Mapolres Karanganyar yaitu Danar dan Budi.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya baru menahan tersangka karena bagian dari strategi Kejari Karanganyar dalam melakukan penyidikan.

Baca juga: Sarwendah Disebut Bisa Terkenal karena Dinikahi Ruben Onsu, Padahal Dulu Pernah Gabung Cherrybelle

"Itu (baru dilakukan penahanan) bagian strategi penyidikan,"  kata dia.

Dia menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sekira Rp340 juta.

Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut merupakan makelar bantuan.

"Kita upayakan dilakukan penuntutan yang tidak terlalu lama, dua tersangka Budi dan Danar telah ditahan di Mapolres Karanganyar pada 5 Juli lalu," kata Roberth.

Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut juga terjerat kasus pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka melakukan pemotongan anggaran dalam pengadaan UPPO di Kabupaten Karanganyar.

"Untuk kasus UPPO, pupuk organik dipotong anggarannya, jadi tidak sampai ke masyarakat, sehingga pelaksanaan penganggaran masyarakat harus menambah biaya lagi (dipungut)," kata Roberth.

Roberth mengatakan kerugian atas kejadian tersebut sekira Rp 270 juta.

Sehingga, total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini sekira Rp 600-an juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved