Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Senjata senapan angin yang digunakan T alias Gatrul (48) saat beraksi menebak M alias Ling saat ini tengah dicari polisi.
Gatrul melakukan aksi tersebut di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten pada 1 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan senjata tersebut dibuang pelaku setelah menembak korban.
"Senjata ini menurut informasi dibuang di sungai," kata Warsono, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Sosok Gatrul, Pelaku Penembakan Warga Klaten Jateng, Melawan Polisi Pakai Sajam saat Ditangkap
"Ini masih dicair barang bukti tersebut," tambahnya.
Senjata itu digunakan Gatrul untuk menembak Ling dari jarak 3 meter.
Itu mengakibatkan korban terluka.
Peluru bersarang di ketiaknya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Soal Asmara Jadi Motif Pelaku Penembakan Warga Wedi Klaten Jateng, Korban Menggoda Kekasihnya
Kepolisian menyangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun dan 2 Tahun 8 Bulan," tutupnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya sepeda motor jenis Honda 800.
Selain itu ada buff sebagai penutup kepala, kaos berkerah, celana pendek warna biru, 1 butir peluru senapan angin, dan kaos warna hitam bertuliskan konco gaple.
(*)