Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pedagang konveksi di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial S terancam pasal penganiayaan terhadap hewan.
S diduga melakukan pelemparan seekor kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno Sukoharjo hingga mati pada 26 Februari 2025 silam.
Atas insiden tersebut sebuah organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta melaporkan S ke polisi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelemparan Kucing di Sukoharjo Segera Disidangkan, Kejari Minta Berkas Dilengkapi
Kasus tersebut saat ini tahap pelimpahan berkas perkara dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, mengaku belum menyusun dakwaan untuk S.
"Belum sampai pada penyusunan dakwaan. Tetapi kalau dilihat dari kasusnya masuk Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat," kata Aji saat di konfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (9/8/2025).
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut, ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara dan denda paling banyak Rp400 ribu.
Baca juga: Sejarah Sego Kucing, Makanan Khas dan Ikonik Kota Solo, Ternyata Ada 2 Versi soal Asal-usul Namanya
"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan. Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu,” ujarnya.
Meski demikian, Aji mengungkapkan kasus ini dikategorikan sebagai kasus ringan, vonis yang biasanya dijatuhkan pengadilan hanya berkisar tiga bulan.
“Tiga bulan sebetulnya sudah bagus, atau sanksi sosial juga bisa," paparnya.
Aji menambahkan, selama ini setelah dinyatakan tersangka tersangka S tidak ditahan karena perbuatannya termasuk tindak pidana ringan.
Baca juga: Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian
Sementara itu, pelapor sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, Hening Yulia mengaku tidak berkeinginan memenjarakan orang.
"Ini bukan hanya untuk menegaskan kepada pelaku saja, tetapi menegaskan kepada semua orang agar peduli dengan kucing. Pemelihara kucing pun kalau tidak memelihara dengan baik juga bisa dijerat Pasal 302 KUHP,” paparnya.
Menurut Hening, kasus ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus dilaporkan sesuai prosedur.