Viral

Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Dulu Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Sianida

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso menolak pindah tahanan.

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dibebaskan bersyarat hari Minggu ini (18/8/2024).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan membenarkan kabar tersebut.

Otto tak mengatakan secara detail terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," ucapya.

Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Jessica Wongso Beber Alasan Tak Mau Pindah dari Selnya, Padahal 3 Tahun Huni Kamar Rutan Sendirian

Jessica menjalani hukuman 8 tahun penjara dari vonis 20 tahun  yang ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam menyebut kliennya bebas bersyarat karena memenuhi syarat. 

Jessica dianggap berkelakuan baik, dapat remisi, dan lain-lain.

Baca juga: Alasan Jessica Wongso Tak Bisa Diwawancara di Film Dokumenter, Padahal Sempat Interview tapi Distop

(*)

Berita Terkini