TRIBUNSOLO.COM - Aturan terkait revisi UU Pilkada yang menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), beru-baru ini sedang menjadi sorotan.
Diketahui sebelumnya, DPR RI menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendatar di KPU.
Baca juga: Daftar Artis dan Komika Demo Kawal Putusan MK, Sindir Kaesang: Kerja Sendiri Bukan Dibantu Bapak
RUU itu membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi yang juga Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk mendaftar sebagau peserta Pilkada sebelum berusia 30 tahun.
Terkait hal ini Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tidak menjawab pertanyaan soal aturan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah wartawan sempat melontarkan pertanyaan saat Gibran mengunjungi Pasar Baru Trade Centre di Jalan Otista, Kota Bandung, pada Kamis (22/8/2024).
Namun, Gibran hanya tersenyum, melambaikan tangan, dan berlalu tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Dia kemudian menaiki mobil Toyota Alphard hitam bersama artis Raffi Ahmad dan Jeje Govinda.
Selama kunjungannya ke Pasar Baru, Gibran tidak banyak berinteraksi dengan masyarakat.
Ia hanya berkeliling melihat-lihat kios, naik turun eskalator, berswafoto dengan pengunjung, dan segera pergi.
Baca juga: Fakta Menarik Erina Gudono Istri Kaesang Pangarep, Dijuluki OKB Padahal Berasal dari Keluarga Berada
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang seharusnya mendampingi Gibran, tidak terlihat dalam kunjungan tersebut.
Selain itu, Bakal Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya dijadwalkan menemani Gibran, juga tidak tampak.
Gibran hanya didampingi oleh beberapa kader Partai Gerindra, termasuk Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Tony Wijaya, calon Wali Kota Bandung dari Partai Gerindra Ridwan Dhani Wirianata, dan bakal calon Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb.
Menurut informasi yang diterima Kompas.com, Zulkifli Hasan batal mendampingi Gibran karena harus segera bertolak ke Jakarta.
(*)