Antisipasi Risiko Permohonan Paspor RI oleh WNA, Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Rapat Timpora

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Boyolali di Maxone Hotel Boyolali, Senin (26/8).

TRIBUNSOLO.COM - Dalam rangka koordinasi pengawasan WNA di Kabupaten Boyolali dan mengantisipasi risiko permohonan paspor RI oleh WNA, Kantor Imigrasi Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Boyolali di Maxone Hotel Boyolali, Senin (26/8/2024).

Rapat ini dihadiri oleh 30 orang perwakilan dari lembaga-lembaga pemerintahan terkait di Boyolali mulai dari Pemda, Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan, dan Bea Cukai. 

Baca juga: Joss! Ditjen Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Kini Buru Dua Orang Lainnya

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor, Winarko yang menyampaikan bahwa Layanan Imigrasi yang semakin efisien juga harus dibarengi pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Boyolali karena keberagaman jenis izin tinggal WNA dan harus dijaga kondusivitasnya agar tidak menganggu keamanan bangsa dan negara terutama di Kabupaten Boyolali.

Rapat Timpora diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan pertukaran informasi antar lembaga terkait untuk menjalankan fungsi tersebut 

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Boyolali, Retno Fataiyah, menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi untuk bekerja sama dan berkoordinasi untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Boyolali terutama dalam menyambut Pilkada 2024 yang akan datang. 

Kasubsi Intelijen, Ramadhea Hidayat menyampaikan, Timpora kali ini bertemakan Gerak Padu bersama TIMPORA dalam Mencegah Kerawanan Permohonan Paspor RI oleh WNA. 

Kantor Imigrasi Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Boyolali di Maxone Hotel Boyolali, Senin (26/8). (Tribun Solo / Istimewa)

Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti

Dalam paparan ini disampaikan kewaspadaan untuk mengawasi keberadaan orang asing yang secara tidak sah memiliki paspor RI maupun yang baru akan mengajukan permohonan paspor RI. WNA dengan paspor RI memiliki tujuan untuk bekerja secara tidak sah, memanfaatkan keuntungan sebagai WNI 

Dalam paparan, tercatat pernah ada WNA yang mengajukan paspor RI di Imigrasi Jakarta Pusat, Tangerang, dan Belakang Padang (Kepulauan Riau). WNA tersebut mengajukan paspor dengan dokumen-dokumen kependudukan palsu atau menggunakan identitas orang lain. Risiko ini berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Kabupaten Boyolali dan membutuhkan koordinasi antar instansi terkait terutama dalam situasi menjelang Pilkada 2024.

(*/adv)

Berita Terkini