Truk vs Bus Sinar Rahayu di Karanganyar

Telolet Basuri Disorot, Truk vs Bus di Exit Tol Karanganyar Jateng, Ini Denda Langgar Aturan Klakson

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video bus Sinar Rahayu disasak truk di Exit Tol Karanganyar.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANNYAR - Polres Karanganyar menghimbau bus memasang klakson standard. 

Bus disarankan tidak menggunakan klakson telolet basuri. 

Penggunaan klakson standard bisa mengurangi potensi timbulnya kecelakaan. 

Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan.

"Dihimbau untuk pengemudi bus memasang klakson yang standard sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain dan mengurangi potensi timbulnya kecelakaan," kata Agista, Kamis (5/9/2024).

Penggunaan klakson telolet menimbulkan kecelakaan yang melibatkan bus dan truk.

Itu berada di simpang tiga exit tol Kebakkramat Karanganyar.

Bus yang terlibat Sinar Rahayu yang keluar dari tol.

Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Penggunaan Klakson Telolet Disorot

Kendaraan itu hendak berbelok ke arah Karanganyar.

Kemudian, muncul truk dari arah utara atau Sragen ke arah selatan atau ke Karangannyar.

Sementara perekam video tersebut berada di sana untuk mengabadikan momen telolet.

Dalam video itu, laju truk terlihat kencang, sehingga tabrakan itu tak terhindarkan 

Truk tersebut tak sempat mengerem dan menyambar bus yang hendak belok.

Tak jauh dari itu, ada sejumlah anak yang berdiri di pinggir jalan.

Anak-anak diduga merupakan pemburu telolet basuri.

Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Polisi Belum Terima Laporan Laka

Mereka merekam bus yang bersenggolan dengan truk itu.

Bus terdengar hendak membunyikan klakson namun itu tidak tuntas.

Klakson yang dibunyikan itu diduga klakson telolet.

Ada sejumlah pecahan bagian bus yang diakibatkan senggolan itu.

"Penggunaan klakson telolet pada bus dapat membahayakan, terutama karena banyak anak yang mendekati bus di jalan untuk meminta sopir menyalakan klakson," ucap Agista.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu, klakson telolet juga dianggap dapat memecah konsentrasi pengendara dan menggangu masyarakat yang tinggal sekitar jalan.

(*)

Berita Terkini