Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon WidiyantoÂ
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANNYAR - Viral di media sosial soal kecelakaan bus dan truk di Kabupaten Karanganyar.
Tepatnya di Simpang Exit Tol Kebakkramat Karanganyar Jateng
Dalam video tersebut, anak-anak yang menanti suara telolet dari bus tersebut juga terimbas.
Oleh karena itu, Polres Karanganyar mengimbau untuk penggunaan bus untuk memasang klakson standar.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra imbauan itu diberikan untuk mengurangi potensi timbulnya kecelakaan.
Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Siapa yang Salah? Begini Aturannya
Baca juga: Viral Truk vs Bus Sinar Rahayu di Exit Tol Karanganyar Jateng, Polisi Belum Terima Laporan Laka
"Diimbau untuk pengemudi bus memasang klakson yang standard sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain dan mengurangi potensi timbulnya kecelakaan," kata Agista, Kamis (5/9/2024).
Agista mengatakan larangan penggunaan klakson tak standar atau telolet sudah dikeluarkan oleh kementerian perhubungan, sejak Selasa (19/3/2024).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, klakson telolet juga dianggap dapat memecah konsentrasi pengendara dan mengganggu masyarakat yang tinggal sekitar jalan.
"Penggunaan klakson telolet pada bus dapat membahayakan, terutama karena banyak anak yang mendekati bus di jalan untuk meminta sopir menyalakan klakson," ucap dia.