Padahal, penggunaan klakson sudah diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa denda senilai Rp500.000.
Respons Polisi
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan, menyebut pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan.
Kata dia, polisi masih melakukan penyisiran atas kejadian tersebut.
"Nanti kita lidik dari video tersebut, untuk saat ini belum masuk laporan ke laka maupun polsek dan disisir di lokasi tersebut sudah tidak ada," ucap dia.
(*)