TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pemerasan terhadap sejumlah pengendara mobil yang beraksi di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian di sebuah hotel di Kota Tegal pada Kamis (5/9/2024) malam.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Sejumlah Pengendara di Jateng Ditangkap, Modus Terserempet, Ngaku Wartawan
Dalam melancarkan aksinya pelaku menjadi seorang wartawan gadungan yang juga mengaku polisi.
Ia melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengendara roda empat dengan modus mengaku motornya diserempet.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka berinisial MSY (39) ini beraksi di berbagai kota/kabupaten di Jawa Tengah, salah satunya, Temanggung.
MSY, laki-laki asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, melakukan pemerasan bermodal sepeda motor Honda PCX dan sebuah lencana mirip penyidik polisi yang bertuliskan “Persatuan Wartawan Indonesia Pers”.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, selama Agustus 2024, tersangka beraksi di tiga kecamatan di Temanggung, yakni Kranggan, Kedu, dan Parakan.
MSY mengaku melakukan perbuatan jahatnya sejak Juli 2024.
Uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang hasil judi online sekitar Rp 30 juta. Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.
“Sebelumnya saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta. Di sana saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi. Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan,” tutur MSY.
Baca juga: 5 Fakta Ria Ricis Dapat Ancaman dan Pemerasan Rp 300 Juta, Ternyata Konten Ini yang Bakal Disebar
Saat Beraksi
Di Parakan, tepatnya di wilayah Desa Dangkel pada 31 Agustus. MSY menyalip mobil yang dibawa MK (73) sambil memintanya berhenti. Tersangka lantas menuduh korban telah menyerempetnya.
MSY kemudian memeras korban uang senilai Rp 5 juta sambil mengaku dirinya anggota Polres Temanggung.
Selain itu, dia mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberinya uang.
“Korban hanya punya uang Rp 1,3 juta. Karena takut korban memberikan uangnya ke tersangka,” beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Menurut pengakuan tersangka, modus pemerasan tersebut juga dilakukan di Magelang dan Wonosobo masing-masing tiga kali; Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali; serta Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.
Nominal uang yang dipalak, kata Didik, mulai Rp 500 ribu-Rp 5 Juta. MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.
“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel hasil dari pemerasan,” imbuh Didik.
Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara.
(*)