TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sudah resmi dibuka pada Selasa (1/10/2024).
Beberapa orang yang sudah mendaftar CPNS 2024 mungkin penasaran apakah masih bisa mendaftar PPPK 2024?
Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS di Sukoharjo Jateng Selesai, Ada 4.907 Pelamar Memenuhi Syarat
Terkait dengan hal tersebut, dilansir dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, Selasa (27/8/2024), BKN menuliskan, calon pelamar yang telah membuat akun SSCASN diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.
Kendati demikian, menurut BKN, calon pelamar PPPK tidak boleh meneruskan pendaftaran hingga tahap "Submit" atau "Resume".
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Pelamar PPPK 2024 tidak boleh sampai "Submit" atau "Resume"
Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, larangan melanjutkan pendaftaran sampai "Submit" atau "Resume" berkaitan dengan larangan pelamar CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di mana pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan, CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: 5 Formasi CPNS Minim Pendaftar di Wonogiri, Mulai Pekerja Sosial Sampai Keprotokolan
Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (4) Permenpan-RB, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Jika diketahui melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jabatan maupun menggunakan dua nomor identitas kependudukan berbeda, maka akan dianggap gugur.
Bahkan, peserta yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)