Dengan empat poin kejanggalan yang ditemukan, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP.
"Dengan ini kami melakukan pelaporan, dan diterima baik dengan nomor laporan : STTA/925/X/2024/Reskrim," ucap Wasyim.
"Dengan ini kami berharap klien kami mendapat haknya kembali, karena pada faktanya klien kami sebagi calon anggota DPRD terpilih," lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam pelaporan ini barang bukti yang diserahkan berupa, dokumen yang mengarah ke pemalsuan dokumen dari DPC PDIP Sukoharjo, juga surat pernyataan pengunduran diri. (*)