Berita Sukoharjo

Polemik KomandanTe di Internal DPC PDIP Sukoharjo Dilaporkan Polisi, Singgung Soal Pemalsuan Dokumen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kader PDIP Sukoharjo Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen di DPC PDIP Sukoharjo ke Polres Sukoharjo, Senin (7/10/2024).

Dengan empat poin kejanggalan yang ditemukan, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP.

"Dengan ini kami melakukan pelaporan, dan diterima baik dengan nomor laporan : STTA/925/X/2024/Reskrim," ucap Wasyim.  

"Dengan ini kami berharap klien kami mendapat haknya kembali, karena pada faktanya klien kami sebagi calon anggota DPRD terpilih," lanjutnya.

Ia menambahkan, dalam pelaporan ini barang bukti yang diserahkan  berupa, dokumen yang mengarah ke pemalsuan dokumen dari DPC PDIP Sukoharjo, juga surat pernyataan pengunduran diri. (*)

Berita Terkini