Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian Polres Klaten mengamankan puluhan tersangka, dalam kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan ada 15 laporan yang ditangani dalam periode Juli-Oktober 2024.
"Ini terdapat 15 laporan polisi, terkait perkara narkotika golongan 1," ujar Warsono, Selasa (8/10/2024).
Dalam 15 laporan, terdapat 20 tersangka yang diamankan polisi.
Mereka dikenakan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 127, Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat 2 undang-undang RI no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Barang bukti yang diamankan, terdiri dari berbagai macam obat-obatan. Seperti Sabu-sabu 23,25 gram, Ganja 49 gram, dan Pil logo Y sebanyak 1.586 butir. Serta barang bukti lain seperti hp, maupun uang tunai.
"Berdasarkan barang bukti yang cukup, kemudian para tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Klaten," paparnya.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Peredaran Ciu Rasa Buah Masih Marak di Jogonalan Klaten : Leci Hingga Nanas
Temuan Jaringan Dalam Lapas
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko mengatakan penangkapan tersangka dilakukan saat sedang melakukan transaksi.
"Penangkapan ada yang dilakukan saat sedang transaksi melakukan transaksi, kemudian dikembangkan," ucap Hendro.
Seperti penangkapan di Wilayah Kecamatan Prambanan, pendalaman kasus terungkap setelah dibuka jejak digitalnya.
"Kita mengembangkan ke atasnya (pelaku yang diamankan), itu mengembang ke wilayah lain. Itu jaringan narkoba sabu-sabu yang operatornya di dalam salah satu lapas," ujarnya.
Selain sabu, terdapat pula ganja. Sebagian barang bukti diamankan di wilayah Gedangan, Surabaya.
Puluhan tersangka yang diamankan, terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Seperti supir truk, penjual makanan, maupun pegawai swasta. Rata-rata pengedar berusia 30-40 tahun.
(*)