Pengusaha kedai hingga restoran di Kota Solo mulai menyiapkan siasat terkait polemik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah mengenai royalti lagu.
Iwa, pedagang bendera musiman di Solo, menolak mengikuti tren yang dinilai menyimpang dari esensi perayaan kemerdekaan.
Salah satu yang menjadi sorotan tak lain adalah pengenalan royalti kepada pengusaha restoran maupun kafe yang memutar musik.
Penantian Kiasatina Callysta Cordelia Prabowo, siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Solo akhirnya terbayar sudah.
Disinggung soal omzet, penjual bendera di Kartasura ini mengaku bahwa di tahun sebelumnya rata-rata setiap hari dirinya bisa menjual belasan bendera.
Pengenaan royalti tersebut juga diberlakukan kepada pemilik usaha seperti restoran, kafe hingga pusat perbelanjaan seperti mall.
Ketiga pelaku merupakan jaringan pencuri kendaraan yang telah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah Solo Raya.
Niat itupun akhirnya terealisasi pada tahun 2018 lalu dan nekat membuka lapak untuk menempa perak menjadi cincin di los klitikan Pasar Jongke.
Kepala SRMA 17 Solo, Septhina Shinta Sari menjelaskan untuk mengisi kekosongan wali asrama, pihaknya bersiasat dengan membuat jadwal petugas piket.
Masih ada beberapa posisi guru yang kosong di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 17 Solo, Jawa Tengah.
Di antara ratusan guru yang mengundurkan diri itu bukanlah dari Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 17 Solo, Jawa Tengah.
Kepala SRMA 17 Solo, Septhina Shinta Sari menerangkan bahwa sejak beroperasi setidaknya sudah ada puluhan guru dan tendik yang bekerja di sana.
Proses ini dilakukan karena almarhumah H memiliki berat badan mencapai 208 kilogram.
Bobot tubuh almarhumah yang mencapai 208 kilogram membuat proses evakuasi dan pemakaman memerlukan tenaga dan teknik khusus.
Sebanyak 10 petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Solo viral saat ikut membantu prosesi pemakaman Heni (37)
Dinas Damkar juga menggunakan alat bantu seperti vertical rescue untuk menurunkan jenazah ke liang lahat.
Menurut praktisi hukum, somasi hanyalah bentuk teguran awal yang seharusnya diklarifikasi, bukan langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran
Tita digugat bekas tempat kerjanya di Pengadilan Negeri Boyolali dan dituntut membayar Rp120 juta karena dituding melanggar kontrak.