Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Selama dua pekan ke depan, yakni mulai 14-27 Oktober 2024, Polres Sragen menggelar Operasi Zebra Candi 2024.
Warga Sragen siap-siap yang nekat melanggar aturan lalu lintas bakal kena sanksi tilang.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan ada 7 prioritas penindakan pelanggaran dalam operasi kepolisian tersebut. Dimana, pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Tujuh sasaran prioritas, yakni kendaraan over load dan over dimenai (ODOL, lalu pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (14/10/2024).
"Juga bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara yang menggunakan knalpot Brong, pengendara yang melawan arus, serta pengendara yang terlibat balap liar," tambahnya.
Untuk itu, AKBP Petrus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Sragen untuk tertib berlalu lalu lintas.
Baca juga: Mulai Hari Ini Operasi Zebra Candi 2024 Digelar di Wonogiri, Ada Sejumlah Sasaran Utama
Sehingga, angka kecelakaan bisa ditekan serta kondisi Sragen dalam keadaan aman di tengah Pilkada 2024.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan apabila melanggar aturan lalu lintas tersebut, maka sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga ditilang.
"Sanksinya dari teguran lisan sampai dengan penilangan dengan skala prioritas, dan selektif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujarnya.
(*)