Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satpol PP Klaten menyegel kos short time di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten.
Keberadaan kos tersebut meresahkan masyarakat. Sebab, kerap dipakai mampir pasangan tak resmi.
Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol PP dan Damkar Klaten sendiri telah memberikan peringatan sebanyak 2 kali baik lisan maupun tertulis.
"(Kos short time) ini sudah menjadi aduan cukup lama, namun baru bisa ditindak setelah dipelajari. Sebelumnya kami datang memberi peringatan, namun diabaikan pengusaha," papar Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto.
Sulamto menjelaskan, mengenai tarif penginapan short time dan jumlah uang yang didapat oleh pemilik.
Yakni sebesar Rp 75 Ribu per 3 jam, sehari bisa meraup untung Rp 2 Juta.
"Short time ini satu harinya penghasilan bisa Rp 2 Juta," ungkapnya.
Hal ini berdasarkan buku tamu, yang berada di lokasi.
Kini kos tersebut sudah disegel oleh satpol pp bersama tim.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini dilakukan bersama tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten pada Rabu (16/10/2024).
Sulamto mengatakan bila operasi ini dilakukan berdasarkan aduan atau laporan dari masyarakat.
"Operasi ini lakukan untuk menindak pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait keasusilaan, kami menyasar rumah indekos yang dipakai untuk short time," ujar Sulamto.
Pihaknya lalu melakukan penyegelan kos yang membuka layanan penginapan short time, dimana lokasi ini berada di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Saat tim gabungan datang, lokasi ini sepi tidak ada aktivitas maupun kegiatan operasional.
Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Mesra dengan Boy William Setelah Batal Nikah, Terungkap Sempat Ikat Janji
"Kita lalukan penyegelan, karena tidak ada izin sama sekali. Dan kami pasang police line, juga maklumat pengumuman," jelasnya.
Maklumat ini berisi pemberitahuan bila lokasi ditutup karena tidak memiliki izin, seperti izin persetujuan bangunan gedung (PBG), izin penyelenggaraan wisata, dan izin lingkungan.
"Katanya pagi (sebelum dilakukan operasi) buka, saat di cek lampu menyala, ac masih menyala. Sehingga kita tutup dan gembok (segel)," ucapnya.
Hal ini dilalukan lantaran adanya laporan maupun aduan masyarakat.
Lokasi penginapan kos yang disegel, memiliki setidaknya 12 kamar.
(*)