Berita Boyolali

Alasan Jaksa Tuntut Mati Jagal Bos Tembaga Tumang Boyolali, Tak Ada Hal yang Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO (kiri ke kanan) : Irwan memeragakan lagi pembunuhan bos kerajinan tembaga Tumang dalam rekonstruksi, Rabu (16/6/2024), kondisi rumah saat penemuan jenazah bos kerajinan tembaga tumang, Bayu Handono.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa Irwan alias Ibra (27). 

Irwan adalah pelaku yang membunuh, Bos Tembaga di Tumang, Boyolali yakni Bayu Handono. 

Kasus ini sudah bergulir ke persidangan. 

Pembunuhan yang terjadi pada akhir Mei lalu di rumah korban di Kampung Kebonso, RT 2, RW 05, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali. 

Sidang kasus tersebut telah masuk ke agenda tuntutan. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Irwan dihukum mati, Selasa (29/10/2024). 

JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Lis Susilowati serta hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta menjatuhi hukuman mati terdakwa Irwan. 

"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan, dimana tuntutan yang dibacakan adalah terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 340 (KUHP), sehingga dalam tuntutan JPU menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,"  kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (29/12/2024). 

Karena memang, perbuatan terdakwa sangat sadis. 

"Kemudian hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini melakukan pembunuhan sangat sadis. Sehingga penuntut umum beranggapan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati," sambung Yogi. 

Selama persidangan, menurutnya tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. 

"Terkait dengan pertimbangan kenapa adanya tuntutan ini (terdakwa) dihukum dituntut hukuman mati, karena tentunya memang dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa," imbuh dia. 

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (5 November 2024) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. 

Diberitakan sebelumnya,  Bos kerajinan tembaga Tumang Boyolali itu tewas ditangan pria teman kencannya sendiri pada akhir Mei lalu.

Pemicunya, karena masalah tarif open BO.

Baca juga: Sidang Kasus Jagal Bos Kerajinan Tembaga Tumang Boyolali Jateng: Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana

Tersangka meminta bayaran Rp 500 ribu atau lebih besar ketimbang kencan sebelumnya.

Tersangka yang diajak open BO pun kemudian menyiapkan senjata tajam berupa clurit untuk mengeksekusi jika korban menolak bayaran itu.

Clurit itu dibawa tersangka dari rumah.

Setibanya di rumah korban, celurit itu disembunyikan di dalam kamar mandi.

Korban dibunuh setelah dua kali berhubungan layaknya suami-istri.

Saat itu, korban yang tengkurap di atas karpet depan televisi kemudian didatangi tersangka.

Tersangka yang telah mengambil clurit kemudian meminta bayaran Rp 500 ribu atas servis yang telah diberikan.

Namun, korban tak bisa memenuhinya, dengan alasan baru pulang dari luar negeri.

Tersangka langsung menindih korban dengan kaki kirinya.

Selang beberapa saat kemudian, tangan kanannya mengambil clurit yang disembunyikan di celana belakang lalu mengayunkan dan tepat mengenai bagian mulut korban. 

Korban yang kesakitan langsung berontak dan kalap di meja makan. 

Tersangka lalu menarik pakaian korban dan kembali membacok korban dengan brutal. 

Korban pun tersungkur di depan kamar mandi. 

Disaat  korban sudah tak berdaya, tersangka kembali menindih punggung korban. 

Tersangka yang melihat palu di atas rak sepatu kemudian mengambilnya dan memukul kepala korban berulang kali. 

Tersangka yang sudah kesetanan kemudian menutup kekejamanya dengan menggorok leher korban. 

Setelah itu, tersangka langsung mengeksekusi korban kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga. (*) 

Berita Terkini