Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aturan kereta kelinci di jalan raya Solo kini makin dipertegas.
Polisi sudah melakukan sosialisasi terkait aturan ini.
Kereta kelinci yang nekat akan disanksi sesuai aturan.
Berikut fakta soal larangan kereta kelinci di Solo:
- Merespons Pertanyaan Masyarakat
Kereta kelinci kerap digunakan masyarakat sebagai alat transportasi.
Bahkan, ada yang nekat untuk melewati jalan raya.
Terkait ini, Polresta Solo menegaskan larangan kereta kelinci melewati jalan raya.
Ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
2. Tak Memiliki Izin Trayek
Ditemui awak media, Iwan mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah respon atas pertanyaan masyarakat.
Ia menjelaskan, penggunaan kereta kelinci sebagai moda transportasi di jalan raya melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Bahwa angkutan tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan tidak memiliki izin trayek sebagai angkutan umum dan izin kelaikan kendaraan bermotor,” terang Iwan, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Marak Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Jawa Tengah Diperiksa, Begini Hasilnya
Iwan menambahkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
“Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan,” lanjutnya.
3. Tidak Memenuhi Standar Kelayakan Jalan
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe.
Selain itu, kereta kelinci tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.
“Kereta kelinci tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukannya,” urai Iwan.
Selain itu, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dikatakan, larangan tersebut bukan hanya pada para operator saja, termasuk pemilik dan pembuatnya.
“Pembuat juga dapat dipidana karena melanggar, ancaman hukumannya kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta,” imbuhnya.
Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penerapan aturan lalu lintas demi kepentingan bersama.
“Kami tekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, pengelola transportasi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak,” pungkas Iwan.
(*)