Operasional Kereta Kelinci di Solo

Kapolresta Solo Sebut Pembuat Kereta Kelinci Bisa Dipidana, Penjara Atau Denda Rp24 Juta

Solo tegas soal Kereta Kelinci. Mereka menegaskan ada sanksi tilang bagi kereta kelinci yang melewati jalan raya. Pembuat kereta kelinci bisa dipidana

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui di Balai Kota Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sanksi bagi kereta kelinci ternyata tidak hanya tilang. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan untuk pembuatnya. 

Hukuman pindana itu berupa penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta.

Sementara bagi kereta kelinci yang melintas di jalan raya, ada sanksi tilang. 

Polresta Solo sudah melakukan sosialisasi soal aturan ini. 

Iwan mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah respon atas pertanyaan masyarakat.

Ia menjelaskan, penggunaan kereta kelinci sebagai moda transportasi di jalan raya melanggar aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

“Bahwa angkutan tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan tidak memiliki izin trayek sebagai angkutan umum dan izin kelaikan kendaraan bermotor,” terang Iwan, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Marak Judi Online, Ponsel 300 Anggota Polresta Solo Jawa Tengah Diperiksa, Begini Hasilnya

Iwan menambahkan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

“Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe.

Selain itu, kereta kelinci tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.

“Kereta kelinci tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukannya,” urai Iwan.

Selain itu, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved