Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bahan baku pengolahan industri textile PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini sedang mengalami kendala.
Kendala itu paska PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 silam.
Yang menyebabkan, bahan baku milik PT Sritex semakin hari semakin menipis dan habis.
Sehingga, mengakibatkan dampak kurang baik bagi ribuan karyawan PT Sritex.
Sebanyak 2.500 Karyawan telah dirumahkan karena tidak ada produktifitas.
Salah satu karyawan yang terdampak yakni, Purnama (53) karyawan PT Sritex di bidang pemintalan.
Ia harus menerima kondisi itu, disebabkan tidak adanya produktifitas bahan.
Baca juga: 2 Skenario Ini Diyakini Bisa Buat PT Sritex Sukoharjo Tak Rumahkan Karyawan dan Jalankan Produksi
Sehingga, manajemen PT Sritex terpaksa merumahkan Purnama.
"Saya kerja di Sritex kurang lebih 30 tahun di bagian pemintalan, kalau prihal diliburkan, itu baru bulan-bulan ini saja," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Meski telah dirumahkan, Purnama menjelaskan sistem diliburkan ini bukan berarti diliburkan total.
"Tapi kan tidak libur total. Liburnya digilir, masalahnya tidak ada bahan baku, bahan baku tidak bisa keluar masuk. Maka nya itu saya harus menunggu bahan baku yang harus kita kerjakan," terangnya.
"Kalau tidak ada bahan baku ya bagaimana kita kerja, kita harus nunggu bahan baku di bagian saya, karena menunggu bahan baku itu kami diliburkan sementara," lanjut Purnama.
Pria berusia 53 tahun itu mengatakan, dengan konsep seperti ini PT Sritex masih mempedulikan kesejahteraan karyawan.
"Cara teknisnya itu biar semua karyawan bisa merasakan hasil kerjanya (gaji), jadi dioglang 2 minggu masuk 2 minggu diliburkan. Tetapi kalau saya bergilir 3 hari masuk 3 hari libur, itu pun juga masih menunggu bahan baku belum datang, belum ada pengiriman, bahan baku keluar masuk juga susah," ujarnya.
Meski demikian, sebagai seorang karyawan di PT Sritex Purnama berharap kondisi PT Sritex bisa kembali normal seperti sedia kala sebelum diputuskan pailit. (*)