Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo ikut membela Presiden Prabowo Subianto yang melakukan endorse Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dengan merekam video di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo.
“Kan sudah saya sampaikan, sudah diputuskan oleh bawaslu, bahwa pasal 299 UU nomor 7 tahun 2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu memiliki, mempunyai hak untuk kampanye,” ungkapnya saat ditemui di sela kunjungan di Proyek Kawasan Simpang Joglo, Kamis (21/11/2024).
Ia mengutip pasal 299 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Di ayat satu pasal tersebut disebutkan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Menurutnya, sah-sah saja Prabowo menyatakan dukungan kepada salah satu paslon.
Apalagi paslon tersebut diusung oleh Partai Gerindra dimana Prabowo menjabat sebagai Ketua Umum.
“Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto. Itu Ketua Partai Gerindra yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari partai gerindra. Masak nggak boleh mendukung,” jelasnya.
Baca juga: Sudah Jadi Warga Biasa, Jokowi Ajak Respati-Astrid Tinjau Proyek Simpang Joglo : Cuma Lihat-lihat
Bawaslu telah menyatakan bahwa pembuatan video ini tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwa video ini diambil di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo pada 3 November 2024 lalu.
Meski begitu, saat konfirmasi mengenaI hal ini, Jokowi memilih untuk tidak menjawab.
Ia hanya ingin dasar hukum bahwa presiden boleh ikut kampanye.
“Saya hanya ingin menyampaikan yang tadi,” tuturnya.
(*)