Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski alat kelengkapan DPRD Surakarta telah disepakati, mereka masih ketar-ketir tak akan menerima gaji hingga 6 bulan ke depan.
Pasalnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan tenggat waktu telah berakhir pada 30 November 2024 lalu.
Pasal 312 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya mengebut untuk membahas RAPBD 2025 setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.
“Nanti pembahasan RAPBD tidak melewati pembahasan di komisi. Kita langsung badan anggaran. Mudah-mudahan minggu ini selesai,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai sanksi administratif berupa tidak menerima hak keuangan, ia mengaku tidak ingin memikirkannya.
“Itu nggak usah kita pikirkan. Yang penting kita fokus minggu ini menyelesaikan itu. Salah satu hasil konsultasi tahapan APBD masih ada waktu sampai akhir Desember,” tuturnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Budi menyadari akan adanya konsekuensi sanksi dari disetujuinya APBD melebihi tenggat waktu. “Iya itu konsekuensi (kalau tidak gajian),” jelasnya.
Baca juga: Pengesahan APBD Solo 2025 Tertunda, Wali Kota Terpilih Respati Minta Legislatif Prioritaskan Rakyat
Selanjutnya, dalam Pasal 313 ayat (1) menyebutkan apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Dengan demikian, pihaknya kini masih punya waktu agar APBD 2025 bisa disahkan tanpa melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mekanisme ini menjadikan APBD 2025 tidak boleh lebih tinggi dari APBD 2024.
“Sebenarnya kalau sesuai dengan tahapan kita menerima RAPBD 19 November. Ada 60 hari untuk membahas itu,” jelasnya.
(*)