Kantor PPA Solo Dibobol Maling

Pencurian Rp 67 Juta di Kantor PPA Pemkot Solo, Begini Cara Pelaku Bobol Tempat Penyimpanan Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi pencurian

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terjadi pencurian di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Solo, Jumat (6/12/2024) pagi.

Tak lama setelah kejadian itu, Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku tersebut. 

Berikut adalah beberapa fakta dari kasus pencurian tersebut: 

1.Pegawai Kontrak

Aquilla Miko Satria Nugraha (27) Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang bertugas di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Solo nekat mencuri uang dengan jumlah Rp 67 juta yang disimpan di salah satu laci di kantornya, pada Jumat (6/12/2024) pagi.

Kurang dari 24 jam, pelaku diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Solo usai mendapat laporan pencurian.

Ternyata, pelaku merencanakan niatnya tersebut sehari sebelumnya. 

Kemudian, Aquilla juga telah mempersiapkan sejumlah hal sebelum menggasak uang kas kantornya tersebut.

Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers di Makopolresta Solo, Selasa (10/12/2024).

"Satreskrim Polresta Surakarta pada tanggal 7 Desember 2024 telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh TKPK dari Pemkot Surakarta. Dimana yang bersangkutan adalah salah satu TKPK di bagian DP3AP2KB sementara pelapor statusnya bendaraha. Pelapor kehilangan uang sejumlah Rp 67 juta yang disimpan di dalam laci yang ruangannya kemudian dikunci," terang Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers dengan awak media.

"Uang tersebut merupakan uang kas dari departemen atau unit pelapor bekerja," tambah dia.

Baca juga: Alasan Pelaku Nekat Lakukan Pencurian Rp 67 Juta di Kantor PPA Pemkot Solo

2. Terlihat di CCTV

Petugas kepolisian mengidentifikasi pelaku usai melihat rekaman CCTV yang terpasang di kantor dinas tersebut.

"Bermula dari tangkapan CCTV yang kemudian kita buka didapati pelaku merupakan karyawan yang sehari-harinya juga bekerja di tempat yang sama dan mengenal betul pelapor serta kondisi dan situasi kantor serta dimana Officer Boy menyimpan kunci. Jadi setiap harinya ruangan tersebut dikunci dan setelah dibersihkan oleh Office Boy, kuncinya diletakkan di suatu tempat," kata dia.

"Tersangka ini tahu dimana setiap hari kunci disimpan sehingga tersangka tidak merusak pintu ruangan. Yang dirusak adalah laci tempat penyimpanan uang tersebut berada," lanjutnya.

Iwan mengatakan, pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran motif ekonomi.

Sementara itu uang hasil curian juga belum sempat digunakan oleh pelaku.

3. Pelaku Memakai Motor Plat Merah

Uang curian tersebut disimpan oleh pelaku di rumahnya.

"Motifnya ekonomi. (Saat diamankan) Uang masih utuh," kata dia.

Pelaku nekat melancarkan aksinya pada pukul 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan Pemkot Solo masih sepi.

Bahkan pelaku mengenakan penutup kepala saat memasuki kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melancarkan aksinya.

Bersama dengan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 67 juta, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi serta sepeda motor dinas jenis Yamaha Jupiter berplat merah dengan nomor polisi (nopol) AD 6110 XS.

Sementara itu, atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana kur 7 tahun kurungan.

(*)

Berita Terkini