Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Solo menggelar aksi demonstrasi di halaman sekolah, Senin (3/2/2025).
Para siswa yang masih mengenakan seragam putih abu-abu tersebut menggelar aksi dipicu kegagalan pihak sekolah menuntaskan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Padahal PDSS tersebut akan digunakan untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) menuju perguruan tinggi.
Keterlambatan pengisian data pendaftaran PPDS tersebut mengancam para siswa yang duduk di bangku kelas XII SMKN 2 Solo tak bisa masuk ke perguruan tinggi lewat jalur prestasi.
Menyikapi hal tersebut Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah ikut turun tangan untuk menuntaskan polemik yang terjadi di SMKN 2 Solo.
Namun, jika rencana Cabdin tersebut gagal maka para siswa kelas XII SMKN 2 Solo hanya bisa mendaftar ke kampus yang mereka inginkan melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Baca juga: Polemik PDSS SMKN 2 Solo, Cabdin Pendidikan Wilayah VII Jateng Dorong Sekolah Perkuat Persiapan SNBT
Lantas, apa perbedaan SNBP dan SNBT? Mari ketahui perbedaaannya.
SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Ini merupakan proses seleksi berdasarkan nilai rapor, portofolio dan prestasi lainnya yang ditetapkan PTN.
Dikutip dari Kompas.com, terkait kuota SNBP 2025, untuk perguruan tinggi negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker) membuka kuota minimum 20 persen. PTN Berbadan Hukum (PTNBH) juga membuka kuota minimum 20 persen.
SNBP tidak bisa diikuti oleh semua siswa kelas 12 tahun berjalan. Karena hanya siswa eligible atau yang memenuhi kriteria yang bisa mendaftar.
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.
Pada pelaksanaan SNBP 2025, sekolah bisa mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen jika menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa). Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
Siswa kelas 12 yang mendaftar SNBP tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, tidak ada tes bagi siswa yang mendaftar SNBP karena seleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh para siswa selama sekolah. Persyaratan siswa kelas 12 yang bisa mendaftar SNBP 2025:
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
Siswa kelas 12 yang masuk menjadi siswa eligible, bisa mendaftar SNBP 2025 dan memilih program studi sesuai ketentuan sebagai berikut:
- Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih prodi di PTN Akademik, dan/atau PTN Vokasi.
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN. Jika memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
- Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)
SNBT adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil nilai Tes Skolastik yang berbasis komputer atau biasa disebut dengan istilah Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
PTN BLU dan PTN Satker membuka kuota minimum 40 persen. PTNBH membuka kuota minimum 30 persen. Materi yang akan diujikan pada SNBT hanya Tes Skolastik yang terdiri dari empat subtes, yaitu tes:
Tes Potensi Skolastik (TPS)
- Penalaran Umum
- Pengetahuan dan Pemahaman Umum
- Pemahaman Bacaan dan Menulis
- Pengetahuan Kuantitatif
Tes Literasi
- Literasi dalam Bahasa Indonesia
- Literasi dalam Bahasa Inggris
- Penalaran Matematika
Calon mahasiswa yang mau mendaftar SNBT tidak hanya siswa kelas 12 saja. Tapi siswa lulusan tahun sebelumnya atau gap year juga bisa mendaftar. Berikut syarat calon mahasiswa yang mau mendaftar SNBT 2025:
Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2025, atau Peserta didik Paket C tahun 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
- Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan: identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN, pas foto terbaru (berwarna), tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan stempel/cap sekolah.
- Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2023 dan 2024, atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
- Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
- Membayar biaya UTBK (kecuali Peserta KIP Kuliah).
Biaya ikut SNBT 2025 ialah siswa dikenakan biaya sebesar Rp 200.000. Namun siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa mendapatkan biaya gratis seleksi, lewat program KIP Kuliah.
Demikian perbedaan SNBP dan SNBT yang perlu diketahui siswa kelas 12 maupun siswa gap year.
(TribunSolo.com/Kompas.com-Mahar Prastiwi)
(*)