Antara lain dua minimarket di kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Pelaku juga yang membobol satu minimarket di wilayah Klaten dan Sukoharjo.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," imbuh Joko.
(*)