Pembobol Minimarket di Boyolali

Spesialis Pembobol Minimarket di Boyolali Akhirnya Diciduk, Beraksi Modal Linggis, Selalu Rusak CCTV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SASARAN PENCURIAN. Ilustrasi minimarket, yang difoto 2022 silam. Di Boyolali, seorang residivisi elaku pembobolan minimarket waralaba dibekuk Polres Boyolali, Selasa (4/2/2025).

Antara lain dua minimarket di kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Pelaku juga yang membobol satu minimarket di wilayah Klaten dan Sukoharjo.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambahnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," imbuh Joko. 

(*)

 

Berita Terkini