"Saat membawakan lagu itu, Agnez tidak izin ke Ari. Buktinya pun ada, tidak ada komunikasi. Kalau dikembalikan seperti pembayaran royalti pertunjukan ke LMKN, Ari punya bukti tidak ada pembayaran ke LMKN," terangnya.
"Selama 1,5 tahun berproses, Ari sudah mengumpulkan semua bukti-buktinya," tambahnya.
Justru Minola menyayangkan Agnez tidak membuktikan dalil gugatan Ari dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Niaga.
"Ya kalau dia bilang kan sesuai kontrak, ada gak kontrak yang membayar royalti performance rights itu penyelenggara? Lalu ada gak buktinya sudah bayar ke LMKN? Gak ada kan?" katanya.
Oleh karena itu, Minola yakin upaya kasasi Agnez Mo tidak akan mengubah putusan Pengadilan Niaga, Agnez pun diduga akan kalah dan tetap bayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.
"Saya yakin hasilnya gak berubah, hakim bisa objektif lah dalam menilai kasus ini," ujar Minola Sebayang.
(*)