Sritex Tutup Permanen

BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp129 Miliar Cairkan JHT Eks Buruh Sritex Sukoharjo yang di-PHK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

"Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat. Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari," kata Anggoro, Rabu (5/3/2025).

Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

TINJAU PENCAIRAN JHT. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo saat meninjau pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua di Pabrik Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025). Diketahui, ribuan eks buruh Sritex tengah mengurus pencairan Jaminan Hari Tua pasca di-PHK massal per 1 Maret 2025. BPJS Ketenagakerjaan mengklaim dana itu akan cair dalam tiga hari setelah diurus. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya," Ujarnya.

"Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta," jelasnya.

Baca juga: Proses Pencairan Jaminan Hari Tua Eks Buruh Sritex Sukoharjo, Diklaim Cair 3 Hari Pasca Diurus

Seluruh karyawan Sritex sebelumnya telah didaftarkan dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

(*)

 

 

 

Berita Terkini