Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sudah diproses pada hari perdana, Rabu (5/3/2025), akan cair dalam tiga hari ke depan.
Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri bakal dilaksanakan selama 10 hari ke depan.
Setiap harinya BPJS Ketenagakerjaan melayani setidaknya 1.000 orang eks karyawan Sritex yang terkena PHK.
Selain itu, proses pencairan ini dibuka pada pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Di hari perdana ini Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, didamping Bupati Sukoharjo, Etik Suryani sekaligus Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, melakukan pemantauan langsung proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mempermudah karyawan yang terkena PHK masal.
"Kita memastikan para karyawan pekerja Sritex ini dapat hak Jaminan Hari Tua, kalau melihat data ini 8.000 lebih akan mendapatkan santunan," Ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan, semua karyawan yang terkena PHK tidak hanya terima Jaminan Hari Tua (JHT) saja.
"Itu mereka mendapat lengkap Jaminan kerja, jaminan kematian, tunjangan pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," terangnya.
Baca juga: 10 Hari ke Depan Pabrik Sritex Sukoharjo Bakal Ramai, Tiap Hari Ada 1.000 Eks Buruh Urus Tunjangan
Selain itu, untuk mempercepat proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan memberikan 10 meja layanan.
"Kita akan melayani langsung untuk mempermudah pekerja Sritex untuk mengambil haknya. Kita di sini kurang lebih 8 hari kerja jam 09.00-13.00 WIB," tambah Anggoro
Ia menilai, meski ramai karyawan Sritex ini juga teratur dan tidak berdesak desakan.
"Kami sudah mengaturnya tiap hari seribu orang. Namanya sudah ada, jadi mereka datang sudang langsung mengumpulkan berkas agar bisa diproses dengan cepat," ujarnya .
Ia menambahkan, setelah pengumpulan berkas ini pada pukul 13.00 WIB, berkas-berkas ini di bawa ke BPJS solo.
"Dalam dua tiga hari mereka harusnya sudah terima Jaminan Hari Tua (JHT)," tandasnya.
(*)