Sritex Tutup Permanen

Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Salah satu kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Denny Ardiansyah, mengungkapkan alasan di balik keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan pada 26 Februari 2025, hanya beberapa hari sebelum bulan suci Ramadhan. 

Keputusan tersebut menuai berbagai reaksi dari para eks-karyawan termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

Eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto sempat mempertanyakan alasan PHK dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

Ia menceritakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

"Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?," ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa (4/3/2025).

RAPAT KURATOR DAN BURUH : Pertemuan Kurator dan 4 serikat buruh Sritex Group, Rabu (5/3/2025). Meski telah menghentikan operasional dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, berbagai permasalahan baru mulai bermunculan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Meski demikian, Salah satu kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Denny Ardiansyah menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi. 

Menurutnya, sejak perusahaan dinyatakan pailit, Sritex sudah tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

"Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian. Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari," ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Denny menyebutkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, perusahaan juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

"Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan. Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadhan," lanjutnya.

Baca juga: Serikat Pekerja Sritex Sukoharjo Beber Soal PHK Massal pada Komisi IX DPR RI, Kurator Mempertanyakan

Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, yang pada akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

"Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam," jelasnya.

Keputusan PHK ini memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan eks-karyawan yang menganggap kebijakan tersebut merugikan mereka. 

Namun, Denny menegaskan langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

Dengan penjelasan dari pihak kurator ini, diharapkan para eks-karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang terjadi menjelang bulan suci Ramadhan. 

Sementara itu, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(*)

 

Berita Terkini