Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Serikat Pekerja Sritex Sukoharjo Beber Soal PHK Massal pada Komisi IX DPR RI, Kurator Mempertanyakan

Meski telah menghentikan operasional dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, berbagai permasalahan baru mulai bermunculan.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya kini resmi tutup permanen. 

Meski telah menghentikan operasional dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, berbagai permasalahan baru mulai bermunculan.

Salah satu persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

Dalam rapat itu, eks Koordinator Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan kondisi dan suasana saat pengumuman PHK pada 26 Februari 2025 lalu.

Menurut Slamet, keputusan PHK yang dilakukan kurator mengejutkan para karyawan, terutama karena bertentangan dengan pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

"Saat Retret di Magelang, Pak Prabowo menyatakan jangan ada PHK di Sritex dan perusahaan harus tetap berjalan. Kami berpikir, apakah ini yang dimaksud dengan diskresi? Karena secara hukum, jika perusahaan dalam status pailit, kewenangannya sudah beralih ke kurator," ujarnya.

RAPAT KURATOR DAN BURUH : Pertemuan Kurator dan 4 serikat buruh Sritex Group, Rabu (5/3/2025). Meski telah menghentikan operasional dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, berbagai permasalahan baru mulai bermunculan.
RAPAT KURATOR DAN BURUH : Pertemuan Kurator dan 4 serikat buruh Sritex Group, Rabu (5/3/2025). Meski telah menghentikan operasional dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, berbagai permasalahan baru mulai bermunculan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Slamet menjelaskan meskipun perusahaan dalam kondisi sulit, para karyawan masih bekerja hingga enam bulan setelah pernyataan Presiden, tepatnya hingga 26 Februari 2025. 

Namun, secara tiba-tiba, kurator mengambil keputusan PHK yang efektif hanya dua hari sebelum bulan suci Ramadhan.

"Kurator tiba-tiba mengambil kewenangan untuk melakukan PHK hanya dua hari sebelum Ramadhan. Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?" kata Slamet dalam rapat di Komisi IX DPR RI.

Slamet juga mengungkapkan bahwa keputusan PHK ini dilakukan mendadak, bahkan ketika sebagian karyawan masih dalam kondisi bekerja lembur. 

"Pada 26 Februari 2025 kami diputus PHK oleh kurator. Kami hanya diberi waktu efektif dua hari untuk berkemas dan mengambil barang pribadi, padahal saat itu kami masih bekerja lembur," tambahnya.

Keluhan ini menjadi sorotan dalam rapat DPR, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan. 

Terpisah, salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah mempertanyakan Slamet Kaswanto itu mewakili pekerja yang mana.

"Yang kami ketahui Saudara slamet ini hanya pengurus unit kerja (PUK) KSPN di PT. Sinar Pantja Djaja, yang sudah tutup duluan sebelum pailit. Bahkan PHK di Sinar Pantja Djaja dibagi dalam dua tahap yaitu bulan Desember 2023 dan Agustus 2025," kata Denny, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp129 Miliar Cairkan JHT Eks Buruh Sritex Sukoharjo yang di-PHK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved