Sritex Tutup Permanen

Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Ramai-ramai Urus JHT, Ada yang Terima Rp10 Juta Sampai Rp15 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Beginilah proses pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, memasuki hari ketiga, Jumat (7/3/2025).

Hingga hari kedua, setidaknya 2.000 orang telah mengurus pencairan hak mereka.

Namun, pada hari ketiga ini, BPJS Ketenagakerjaan belum merekap total jumlah karyawan yang telah mengurus JHT, karena masih dalam tahap pendataan.

Salah satu mantan karyawan Sritex, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, mengaku proses verifikasi berjalan lancar dan cepat. 

Meskipun antre, sistem antrian berjalan tertib tanpa desak-desakan.

DATANGI PABRIK SRITEX. Ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah mengantri untuk mengikuti pendataan pencairan tunjangan hari tua di gedung pertemuan pabrik Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025). Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum pencairan dana tunjangan yang dijadwalkan berlangsung selama 10 hari bagi ribuan buruh di Sritex Grup yang terkena PHK massal per 1 Maret 2025 kemarin. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

"JHT saya menerima Rp 10,5 juta. Nanti rencana digunakan usaha dulu sembari mencari pekerjaan," kata Lina kepada TribunSolo.com, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, Lina mengaku ke depan tetap akan mencari pekerjaan untuk keperluan kehidupannya setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun," paparnya.

Meski demikian, Lina berharap ada investor baru yang bakal memegang pabrik Sritex dan berharap bisa bekerja kembali. 

Sementara itu, eks Karyawan Sritex lain, Candra Budi Setiawan mengaku telah bekerja selama 10 tahun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp129 Miliar Cairkan JHT Eks Buruh Sritex Sukoharjo yang di-PHK

Ia saat ini menerima pencairan JHT sebesar Rp15 juta.

"Semoga segera cair. Kalau untuk pesangon dan hak lainnya, kami masih menunggu investor baru. Gaji juga sudah diberikan semuanya, termasuk sisa gaji saat masih bekerja," paparnya.

Candra membandingkan gaji Februari lebih besar dari Januari.

Baca juga: Kurator Ungkap Ada 3 Investor Lirik Sritex Sukoharjo, Sinyal eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja?

Proses pengurusan JHT ini menjadi harapan bagi para eks karyawan Sritex yang masih berjuang mencari pekerjaan baru atau memulai usaha setelah mengalami PHK. 

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan hitungan perolehan Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda-beda tiap perusahaan.

"Kalau hitungan atau rumus pemberian JHT itu setiap perusaan berbeda. Tergantung tiap perusahaan mengikuti berapa program untuk buruh," tandasnya. 

(*)

 

 

 

Berita Terkini