Sritex Tutup Permanen
Kurator Ungkap Ada 3 Investor Lirik Sritex Sukoharjo, Sinyal eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja?
Menaker dengan lantang menyebut dalam dua pekan setelah jumpa pers itu, Sritex bisa kembali beroperasi dan buruh yang di PHK dapat kembali bekerja.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada 28 Maret 2025, Istana Negara menggelar jumpa pers dengan menghadirkan Tim Kurator, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Koordinator Buruh.
Dalam jumpa pers tersebut, pemerintah menyatakan dalam dua pekan sejak Sritex tutup permanen, akan ditentukan siapa investor yang menyewa aset perusahaan.
Bahkan, Menaker dengan lantang menyebut dalam dua pekan setelah jumpa pers itu, Sritex bisa kembali beroperasi dan buruh yang di PHK dapat kembali bekerja.
Namun, salah satu Tim Kurator, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian kapan Sritex bisa kembali beroperasi.
"Dari Tim Kurator pada saat itu (di Istana) memang sudah komunikasi dengan calon investor yang berminat menyewa. Tetapi apakah dalam waktu dua pekan itu terjadi deal, kami belum bisa menjelaskan," ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

Menurut Denny, banyak aspek yang harus disepakati sebelum terjadi perjanjian sewa-menyewa dengan investor, termasuk mekanisme, penilaian aset, dan harga sewa.
"Kalau peminat (investor) memang sudah ada tiga, yakni PT CBS, PT SRA, dan PT LITE. Ini resmi ini saya tunjukan ada betul, ini saya sebutkan inisialnya untuk keamanan investor apakah ini jadi atau tidak," terangnya.
Baca juga: Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan
Denny menjelaskan fokus utama Tim Kurator saat ini adalah memastikan hak-hak eks karyawan, terutama terkait gaji yang belum terbayar dan pesangon.
Berdasarkan data, total karyawan yang di-PHK dari Sritex Group per 26 Februari 2025 mencapai ribuan orang.
(*)
Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
![]() |
---|
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh |
![]() |
---|
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.