Sritex Tutup Permanen

Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DISNAKER SUKOHARJO BUKA SUARA - Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno saat ditemui TribunSolo.com, Sabtu (8/3/2025).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo angkat bicara terkait kesulitan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam mencari pekerjaan baru, terutama akibat kendala usia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu mantan karyawan Sritex, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena terbatas usia.

SULIT CARI KERJA. Lina Damayanti, salah satu mantan karyawan PT Sritex Sukoharjo yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, saat ditemui di Pabrik Sritex, Jumat (7/3/2025). Lina yang menjadi satu dari ribuan buruh Sritex Grup yang di-PHK massal per 1 Maret, mengungkapkan kesulitan mencari pekerjaan baru lantaran terpentok usia yang tak lagi muda. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

"Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun," Kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.

Meski demikian, Lina berharap ada investor baru yang bakal memegang pabri Sritex dan berharap bisa bekerja kembali. 

Baca juga: Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan

Sementara itu, Kepala Disnaker Sukoharjo, Sumarno menjelaskan eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.

Aplikasi Siap Kerja ini telah disediakan sebagai sarana pencarian kerja untuk karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

"Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,"

"Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu," kata Sumarno, Sabtu (8/3/2025).

Ia mengakui faktor usia memang menjadi salah satu kendala, terutama bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun. 

Baca juga: Kurator Ungkap Ada 3 Investor Lirik Sritex Sukoharjo, Sinyal eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja?

Meski demikian, menurut Sumarno sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.

"Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana," ujarnya.

Selain itu, disinggung terkait dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Disnaker mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan,"

"Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur," jelasnya.

Disnaker juga menyadari tidak semua eks karyawan melek teknologi, sehingga pihaknya siap memberikan pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses program Siap Kerja dan JKP.

(*)

Berita Terkini