TRIBUNSOLO.COM - Pelaku pembunuhan ayah dan anak di Blora ternyata adalah adik ipar korban.
Korban pembunuhan ini adalah Muslikin (45) dan anaknya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Polisi menggelar rekonstruksi pada Senin (10/3/2025).
Pelaku kasus pembunuhan ini adalah M Khundori (35).
Dia masih adik ipar dari Muslikin.
M Khundori tega membunuh keponakan dan kakak iparnya.
Pelaku meracuni ayah dan anak di rumah korban di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (21/2/2025).
Pelaku ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Blora, pelaku langsung dihadirkan.
Diracun Apotas
Pelaku pembunuhan Muslikin (45) dan S (9) warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora tega.
Dia membunuh keduanya dengan cara diracun.
Pelaku berinisial MK ini mencampur apotas dan racun tikus di air mineral yang dikonsumsi ayah dan anak itu.
Keduanya kemudian tewas setelah meminum air ini.
Tersangka MK ditangkap di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (25/2/2025).