Berita Jateng

Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi diajak berdamai oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Minggu (9/3/2025) malam. Dalam kasus tersebut, korban dituduh sebagai pelaku pencurian mesin pompa dan diesel. (POLDA JATENG)

TRIBUNSOLO.COM - Polisi mendalami soal kasus salah tangkap di Kabupaten Grobogan. 

Mereka mendalami soal kekerasan dan senjata api dalam introgasi. 

Korban salah tangkap yakni  Kusyanto (38) seorang pencari bekicot. 

kasus ini terjadi di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (9/3/2025).

Terkait kasus ini, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto turun langsung mendatangi rumah Kusyanto (38). 

Dia meminta maaf atas kesalahan anggotanya. 

AKBP Ike mengatakan, Aipda IR, pelaku salah tangkap sudah diperiksa Propam Polres Grobogan. 

"Kasus ini sudah ditangani Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus."

"Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Modus Arisan, Wanita Asal Klaten Ditahan di Rutan Solo

Menambahkan, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, AKBP Ike sudah membatu korban Kusyanto. 

Itu terkait motornya yang rusak. 

Namun, soal siapa yang merusak motor ini, Kombes Pol Artanto tak mau buka suara. 

"Nanti dari pemeriksaan itu akan bisa diketahui siapa yang merusak dan sebagainya," katanya.

Pemantauan kasus tersebut masih dilakukan, penanganan masih di ranah Polres Grobogan. 

KORBAN SALAH TANGKAP - Kusyanto korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi diajak berdamai oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Minggu (9/3/2025) malam. Dalam kasus tersebut, korban dituduh sebagai pelaku pencurian mesin pompa dan diesel. (POLDA JATENG) (Istimewa/Polda Jateng)

Polisi mendalami terkait tindak kekerasan dan proses interogasi menggunakan senjata api.  

"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Janji Kapolres Grobogan Kepada Kusyanto Korban Salah Tangkap: Aipda IR Bakal Terkena Sanksi

Berita Terkini