Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan ribu batang rokok di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar disita Bea Cukai Surakarta, Jum'at (7/3/2025) lalu.
Ratusan ribu batang rokok tersebut dipastikan ilegal dan tidak dilekati pita cukai rokok resmi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman mengatakan penemuan ratusan ribu ribu rokok ilegal itu berawal diketahui dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Surakarta.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi dimaksud.
Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut dan dilakukan penggerebekan.
Arif mengatakan, tim P2 Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal.
Namun, pembeli rokok kabur dari lokasi jual beli karena telah mengetahui gelagat adanya penggerebekan oleh petugas.
“Setelah memperoleh informasi, kami bergegas melakukan surveillance dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal, " kata Mochamad Arif Budiman, Rabu (12/3/2025).
Dari hasil penggerebekan, penjual berinisial SDN diamankan bersama barang bukti 16.200 batang rokok yang masih berada di mobil milik penjual.
Diketahui, SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta Ungkap Fakta Peredaran Rokok Ilegal, Cari Jalur Tikus Agar Tak Terendus
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai gudang, ditemukan 707.800 batang rokok ilegal yang siap didistribusikan.
SDN kedapatan menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM yang siap didistribusikan.
Nilai barang tersebut mencapai Rp 1,091 miliar.
Sedangkan nilai cukai terutang atas rokok ilegal sekitar Rp 550 juta.