Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 713 juta.
"Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM," ucap dia.
Mochamad Arif Budiman menuturkan dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia menjelaskan, pelaku penjual rokok ilegal itu telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
"Kami meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat," pungkas dia.
(*)