Rokok Ilegal di Karanganyar

Temuan Gudang Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Bermula Penggerebekan di Gondangrejo Karanganyar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL : Ratusan ribu batang rokok ilegal siap jual ditemukan di Gudang Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (7/3/2025). Ratusan ribu ribu rokok ilegal itu berawal diketahui dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Surakarta.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan ribu batang rokok di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar disita Bea Cukai Surakarta, Jum'at (7/3/2025) lalu.

Ratusan ribu batang rokok tersebut dipastikan ilegal dan tidak dilekati pita cukai rokok resmi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman mengatakan penemuan ratusan ribu ribu rokok ilegal itu berawal diketahui dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Surakarta.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi dimaksud.

Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut dan dilakukan penggerebekan.

Arif mengatakan, tim P2 Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal.

Namun, pembeli rokok kabur dari lokasi jual beli karena telah mengetahui gelagat adanya penggerebekan oleh petugas.

“Setelah memperoleh informasi, kami bergegas melakukan surveillance dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal, " kata Mochamad Arif Budiman, Rabu (12/3/2025).

ROKOK ILEGAL : Ratusan ribu batang rokok ilegal siap jual ditemukan di Gudang Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (7/3/2025). Ratusan ribu ribu rokok ilegal itu berawal diketahui dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Surakarta. (Dok. Bea Cukai Surakarta.)

Dari hasil penggerebekan, penjual berinisial SDN diamankan bersama barang bukti 16.200 batang rokok yang masih berada di mobil milik penjual.

Diketahui, SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Ungkap Fakta Peredaran Rokok Ilegal, Cari Jalur Tikus Agar Tak Terendus

Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai gudang, ditemukan 707.800 batang rokok ilegal yang siap didistribusikan.

SDN kedapatan menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM yang siap didistribusikan.

Nilai barang tersebut mencapai Rp 1,091 miliar.

Sedangkan nilai cukai terutang atas rokok ilegal sekitar Rp 550 juta.

Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 713 juta.

"Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM," ucap dia.

Mochamad Arif Budiman menuturkan dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39

Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia menjelaskan, pelaku penjual rokok ilegal itu telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

"Kami meminta seluruh lapisan Masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat," pungkas dia.

(*)

 

Berita Terkini