Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tak terkecuali warga Sukoharjo, pada hari kedua pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor kantor samsat langsung diserbu masyarakat.
Salah satunya seorang Wajib Pajak (WP), Suryadi mengaku sangat terbantu adanya pemutihan pajak bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Sangat membantu," kata Suryadi saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (9/4/2025).
Ia bercerita sepeda motor yang ia gunakan tiap hari telat pajak selama dua tahun.
"Ini habisnya Rp 238 ribu. Mati dua tahun, sepeda motor," ujarnya.
Suryadi mengaku, apabila tidak ada pemutihan ini denda yang ia terima dari matinya pajak kendaraan selama dua tahun bisa dua kali lipat dari pembayaran pokok.
"Biasanya kalau mati dua tahun ini dendanya sekitar Rp 400 an lebih. Ini hanya bayar pokoknya jadi hanya bayar Rp 238 ribu," paparnya.
Baca juga: Ratusan Orang Antre di Samsat Sukoharjo, Kejar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ia menegaskan kembali program pemutihan pajak bermotor ini sangat membantu masyarakat yang sebelumnya belum bisa bayar karena tingginya denda yang diterima.
Selain itu, Suryadi menambahkan pengurusan pembayaran pajak sepeda motor ini terbilang cepat dan mudah.
"Saya datang pukul 14.00 WIB. Untuk pelayanan mudah dan cepat," tandasnya.
(*)