Pemutihan Pajak Samsat Sukoharjo

Alur Pembayaran Pajak Kendaraan saat Program Pemutihan di Samsat Sukoharjo, Jangan Keliru Bisa Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 Juni 2025 terus disambut antusias masyarakat.

Warga Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, kini tak perlu khawatir ataupun bingung terkait mekanisme pembayaran pajak selama masa pemutihan.

Baca juga: Mudah, Begini Alur dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Sukoharjo Selama Program Pemutihan

Kasatlantas Polres Sukoharjo, IPTU Doohan Octa Prasetya melalui Kepala Unit Regident (KRI) Samsat Sukoharjo, Ipda Festy Flora menjelaskan secara rinci alur pelayanan bagi warga yang hendak membayar pajak maupun memperpanjang STNK.

“Untuk pembayaran pajak tahunan, warga cukup membawa persyaratan seperti STNK dan KTP. Kemudian mengikuti alur dari Loket 1 (pendaftaran) – Penetapan – Kasir – dan terakhir Loket 2 (penyerahan STNK),” terang Festy saat ditemui Tribunsolo.com, Jumat (11/4/2025).

Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan, terdapat tambahan proses pengecekan fisik kendaraan. 

“Warga terlebih dahulu membawa STNK, BPKB dan KTP menuju Loket Cek Fisik untuk pengecekan kendaraan. Lalu mengisi formulir SPRKB, lanjut ke Loket 1 (pendaftaran), dilanjut Penetapan Pajak – Kasir – dan Loket 2 untuk penyerahan STNK dan TNKB (plat nomor),” jelasnya.

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN. Suasana Samsat Sukoharjo di hari ke 2 pemutihan pajak Bermotor, Rabu (9/4/2025). Kasatlantas Polres Sukoharjo, IPTU Doohan Octa Prasetya melalui Kepala Unit Regident (KRI) Samsat Sukoharjo, Ipda Festy Flora menjelaskan secara rinci alur pelayanan bagi warga yang hendak membayar pajak maupun memperpanjang STNK. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Baca juga: Angka Kepatuhan Pajak Jateng 65 Persen, Dampak Instan Pemutihan Bikin Samsat Karanganyar Membludak

Festy menambahkan, pelayanan di Samsat Sukoharjo telah dipersiapkan semaksimal mungkin.

Termasuk dengan penambahan kursi antrean dan pengalihan sementara beberapa layanan luar ke kantor induk guna menghindari penumpukan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga akhir masa pemutihan untuk menghindari lonjakan antrean.

“Silakan manfaatkan program ini dengan baik. Bayar pajak jadi lebih ringan tanpa denda, dan prosesnya juga cepat bila sesuai prosedur,” pungkasnya.

(*)

Berita Terkini