TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi nekat dilakukan seorang pemuda bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25).
Pemuda tersebut ditangkap polisi setelah menguras uang milik Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan, RT 13/04, Desa Patihan, Sidoharjo, Sragen.
Dia ketahuan menggasak isi ATM korban dan menarik dana hingga lebih dari Rp 12 juta.
Baca juga: Residivis Nekat Curi Burung Seharga Rp 2,7 Juta di Nusukan Solo, Ketahuan CCTV Lalu Disergap Warga
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno membeberkan kronologi pencurian tersebut.
Dia menyebut pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Widoro, Sragen.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan uang dari rekening bank miliknya.
“Pada saat hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng, korban mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp 13 juta berkurang drastis, hanya tersisa Rp 502.415,” kata Harno, Jumat (18/4/2025).
Setelah dilakukan pengecekan di bank, diketahui bahwa telah terjadi sejumlah transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM korban.
Baca juga: Terjadi Percobaan Pencurian Motor di Jaten Karanganyar: Pelaku Manfaatkan Kondisi Sepi
Kepada polisi, korban menyebutkan bahwa kartu ATM miliknya disimpan di dalam dompet yang berada dalam tas di atas lemari kamar.
Di tempat yang sama juga disimpan selembar kertas berisi nomor PIN.
“Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci,” ujar Harno.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama sejumlah barang bukti.
Baca juga: Soal Kasus Penjambretan dan Pencurian yang Viral di Karanganyar, Polisi Sebut Belum Terima Laporan
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha, tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp 500.000, dompet, tas selempang, dokumen transaksi, dan fotokopi buku tabungan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar hutang,” kata Harno.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidoharjo dan selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Sragen.
Dirinya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com