Pencurian Motor di Klaten

Pengakuan Maling Motor di Lereng Merapi Klaten, Butuh Uang Ambil Kendaraan yang Digadaikan Teman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCURIAN. Sosok pelaku pencurian motor di lereng gunung Merapi, diamankan polisi Polres Klaten, Jumat (9/5/2025). Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 30 April 2025.

Ia lalu diamankan oleh warga, sebelum diserahkan ke petugas. 

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menghimbau agar seluruh warga masyarakat untuk mengamankan barang-barang pribadinya. 

"Terutama sepeda motor harus keadaan terkunci, dan kuncinya diambil. Jangan dibiasakan untuk tetap menempel di sepeda motor," ucapnya. 

Kini, DD harus menanggung rugi atas perbuatan yang dilakukan. Dirinya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP contoh pasal 55 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan. 

Dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun. 

(*) 

Berita Terkini