Ia lalu diamankan oleh warga, sebelum diserahkan ke petugas.
Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menghimbau agar seluruh warga masyarakat untuk mengamankan barang-barang pribadinya.
"Terutama sepeda motor harus keadaan terkunci, dan kuncinya diambil. Jangan dibiasakan untuk tetap menempel di sepeda motor," ucapnya.
Kini, DD harus menanggung rugi atas perbuatan yang dilakukan. Dirinya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP contoh pasal 55 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun.
(*)