TRIBUNSOLO.COM - Polemik keaslian ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kini menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM).
Advokat asal Makassar bernama Ir. Komarudin melayangkan gugatan terhadap UGM sebagai lembaga yang merilis ijazah Jokowi.
Diketahui, Komarudin mengajukan gugatan perdata senilai Rp69 triliun kepada UGM melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Mentok, Lanjut ke Pembuktian di Pengadilan
Gugatan itu terdaftar pada 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Komarudin menuntut UGM membuktikan secara hukum keabsahan akademik ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Termasuk soal skripsi, lokasi KKN (kuliah kerja nyata), serta dokumen akademik lain seperti KRS dan data Sipenmaru (seleksi penerimaan mahasiswa baru.
"Kita hanya ingin UGM membuktikan. Kalau memang ada, ya buktikan supaya tidak gaduh," ujar Komarudin saat hadir dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka, eks Tim Penggugat Jokowi Cabut Gugatan dalam Sidang Perdana di PN Sukoharjo
Dirinya lantas meminta agar dibentuk tim gabungan untuk menyelidiki hal-hal tersebut supaya tak lagi ada kecurigaan.
Lalu, Komarudin menegaskan bahwa gugatan ini tidak bermuatan politik, melainkan murni demi transparansi dan kepentingan publik.
Selain itu, Komarudin menyebut kegaduhan soal ijazah Jokowi sudah berlangsung dua tahun dan menurutnya berdampak pada ekonomi nasional.
Ia bahkan mengaitkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS sebagai akibat dari kegaduhan ini.
“Dulu dolar Rp15.500, sekarang sudah Rp16.700. Ini berbahaya kalau dibiarkan bisa tembus Rp20 ribu,” ujarnya.
Mahfud MD Bela UGM yang Tak Perlihatkan Ijazah Asli Jokowi ke Publik
Mantan Menko Polhukam sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD, menganggap tindakan UGM tepat tidak memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui UGM tetap tegas menolak permintaan ratusan orang yang berunjuk rasa ingin melihat langsung ijazah asli Jokowi.
Mahfud MD membela tindakan UGM tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Usul Ijazah Jokowi Diperiksa di Lab Singapura, Tantang Kedua Pihak Adu Ilmu
Pasalnya, apabila UGM menuruti tuntutan pendemo tersebut, maka akan banyak orang atau pihak-pihak yang ikut datang ke UGM untuk minta diperlihatkan ijazah atau skripsi Jokowi.
"Lembaga hukum perdata privat, kelompok orang datang ke UGM memaksa, 'saya minta lihat ijazahnya Pak Jokowi' enggak bisa."
"Kalau begitu setiap orang bisa datang ke sana, minta melihat ijazahnya," kata Mahfud dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).
Mahfud MD melanjutkan, UGM bisa terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini, tapi jika dipanggil di pengadilan.
Baca juga: Terungkap Alasan Hercules Pilih Minta Maaf ke Sutiyoso, Singgung Rekam Jejak Bang Yos di Kopassus
Namun ketika hanya sekelompok orang atau pihak tertentu saja yang menuntut untuk diperlihatkan ijazah Jokowi, maka UGM berhak menolak.
"UGM boleh hadir dipanggil di pengadilan, kalau cuma didatangi orang, 'saya minta ijazahnya saya minta skripsinya' untuk apa."
"Kalau saya enggak boleh. Sudah benar itu UGM," tegas Mahfud.
(*)