Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - HW (19) seorang pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi karena mengedarkan obat keras di wilayah Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di wilayah Kecamatan Manyaran.
"Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dibatasi," kata dia.
Ia menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat melintas di Desa Punduhsari.
"Saat itu pelaku berhasil diidentifikasi dan kami amankan beserta barang bukti ratusan pil terlarang," ujarnya.
Baca juga: 3 Pengedar Obat Keras Hexymer Lintas Provinsi Diciduk di Klaten dan Sleman, Terancam 12 Tahun Bui
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini berhasil diungkap," pungkasnya.
(*)