TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Setelah dijemput tim Kejakgung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam, Iwan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam kemarin.
Iwan diamankan di kediaman pribadinya di jalan Enggano No 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Sementara itu, terkait peran Kejari Kota Solo sebatas mendukung teknis dan fasilitas.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga sudah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
(*)