Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA PABRIK SRITEX. Lima hari setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, suasana di sekitar pabrik kini tampak lengang dan sepi, Selasa (4/3/2025). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) melonjak drastis menjadi lebih dari Rp1 triliun dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

TRIBUNSOLO.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) melonjak drastis menjadi lebih dari Rp1 triliun.

"Kerugian negara dari pemberian kredit ini kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Menurut Nurcahyo, perhitungan nilai kerugian tersebut masih dalam proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Angka terbaru ini menunjukkan adanya penambahan signifikan dibandingkan temuan sebelumnya.

Baca juga: Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan

Sebelumnya, Kejagung menyebut kerugian negara akibat perkara ini sekitar Rp692,9 miliar dari total nilai kredit outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

Seiring berkembangnya penyidikan, Kejagung menetapkan delapan tersangka baru yang berasal dari kalangan internal Sritex dan sejumlah pejabat bank yang terlibat dalam proses pemberian kredit.

Berikut nama-nama tersangka yang telah diumumkan:

  1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
  4. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  5. Benny Riswandi (BR) – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  6. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  7. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  8. Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Baca juga: 72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang

Status Penahanan

Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

ementara satu tersangka, Yuddy Renaldi, dikenakan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Penyidikan kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan audit lanjutan dan pendalaman aliran dana dalam pemberian kredit jumbo kepada Sritex.

BOS SRITEX TERSANGKA - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, Rabu (20/5/2025). (Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima)

Kronologi Kasus Korupsi Sritex

Kasus korupsi yang dilakukan Sritex terungkap setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Selasa, 20 Mei 2025.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex sejak 25 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024.

Halaman
123

Berita Terkini